PERHELATAN pesta demokrasi rakyat dalam memilih kepala daerah beserta
wakilnya di tahun 2018, kian dekat. Di Kabupaten Bogor terdapat lima
kontestasi akan bertarung memperebutkan kursi panas yakni Bupati dan
Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023 mendatang.
Kelima kandidat yang akan maju di panggung politik itu di antaranya,
tiga calon dari unsur partai politik dan dua calon berasal dari jalur
perorangan.
Untuk menjaga kenetralitasan para abdi masyarakat, pemerintah pusat
melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Asman Abnur, menerbitkan surat himbauan agar netral kepada para
pejabat negara (Gubernur,Bupati/Walikota) berkaitan pelaksanaan
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mentri PANRB
tersebut, pemerintah sangat serius menangani para oknum-oknum pejabat
negara ditingkat daerah untuk menjaga kode etik dan netralitas Aparatur
Sipil Negara.
Sangat jelas dalam payung hukum berupa Undang Undang, seperti pada
Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa
setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh karenanya, semua elemen masyarakat kabupaten bogor harus
mengawasi semua ASN seperti dinas-dinas dan SKPD hingga aparatur tingkat
desa lingkup Kabupaten Bogor, yakni tidak menggunakan fasilitas negara
untuk berkampanye.
Selain itu sanksi tegas/barat yakni Hukuman berat ini
berupa
1.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
3.pembebasan dari jabatan
4. pemberhentian dengan hormat sebagai PNS yang
sesuai amanah UU
.
Terlebih lagi kepala-kepala dinas sampai aparatur desa di Kabupaten
Bogor harus selalu bekerja dengan optimal untuk masyarakat disaat
dinamika politik jelang pilkada berlangsung. Jangan sampai terjadi faksi
faksi di wilayah kerja ASN sehingga berpengaruh kepada masyarakat. Yang
tentunya akan berdampak pada gesekan sehingga merusak keharmonisan.